Membentuk Pemimpin Perguruan Tinggi Vokasi Maritim yang Unggul, Berdaya Saing Global, dan Berintegritas untuk Periode Masa Bakti 2026–2030.
Mencari nakhoda terbaik yang siap membawa Politeknik Maritim Negeri Indonesia melaju di panggung pendidikan maritim dunia.
Seluruh rangkaian proses, mulai dari penjaringan dokumen hingga pelantikan dijalankan secara profesional dan transparan.
Terbuka bagi Dosen PNS Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki kapasitas manajerial mumpuni dan rekam jejak yang bersih.
* Ket: Waktu pelaksanaan penetapan dan pelantikan menyesuaikan kembali dengan agenda resmi Kementerian.
Berdasarkan Pasal 4, Persyaratan Calon Direktur Politeknik Maritim Negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor.
Berusia paling tinggi 60,0 (enam puluh koma nol) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/sebutan lain yang setara/kepala pusat paling singkat 2 tahun di PTN, ATAU paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Bersedia dicalonkan menjadi Direktur Polimarin.
Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berpendidikan paling rendah Magister (S2).
Tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Tidak mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai bakal calon direktur dan calon direktur.
Tidak sedang menjadi panitia pemilihan direktur.
Sesuai regulasi tata tertib, penetapan hasil akhir dilakukan melalui Sidang Pleno Tertutup Senat bersama Kementerian dengan pembagian bobot suara:
Lengkapi berkas administrasi Anda dengan mengunduh formulir resmi di bawah ini sesuai dengan tahapan penjaringan Bakal Calon Direktur POLIMARIN 2026.
Menuju Daftar Formulir| NO | NAMA FORMULIR | FILE |
|---|---|---|
| A. | Formulir Pendaftaran Bakal Calon Direktur 2026 | Unduh |
| B. | Formulir Pernyataan Mencalonkan Diri 2026 | Unduh |
| C. | Formulir Daftar Riwayat Hidup | Unduh |
| D. | Formulir Surat Pernyataan Telah Menyerahkan LHKPN | Unduh |
| E. | Formulir Visi, Misi dan Program Kerja | Unduh |
| F. | Formulir Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas atau Izin Belajar 2026 | Unduh |
| G. | Formulir Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin PNS 2026 | Unduh |
| H. | Formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara 2026 | Unduh |
| I. | Formulir Surat Pernyataan Sanggup Berkomitmen Penuh di Polimarin | Unduh |
| J. | Formulir Surat Pernyataan Bebas Pelanggaran Integritas Akademik | Unduh |
| K. | Formulir Surat Pernyataan Keaslian Dokumen | Unduh |
| L. | Formulir Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri 2026 | Unduh |